Polda Metro Jaya memberikan penjelasan mengenai kronologis laporan yang diajukan oleh presenter Ruben Samuel Onsu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu pada Kamis (31/7). Laporan tersebut berkaitan dengan adanya unggahan yang bersifat menghina dan mencemarkan nama baik anaknya yang ditemukan di platform media sosial TikTok dan Instagram. Kasus ini telah ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut.
Ruben Onsu melaporkan pemilik akun media sosial TikTok atas tuduhan perundungan dan fitnah terhadap putri pertamanya. Meskipun sudah diberikan kesempatan untuk meminta maaf dan menghapus konten yang merugikan, namun pemilik akun tersebut tidak menunjukkan kesadaran dan malah menambah postingan. Ruben Onsu secara tegas menyatakan bahwa ia tidak akan memberikan maaf kepada pelaku dan akan terus melanjutkan kasus ini demi perlindungan anaknya.
Laporan Ruben Onsu terkait kasus ini telah diregistrasi oleh Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5364/VII/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 31 Juli 2025. Keberlanjutan dari penanganan kasus ini masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari pihak berwenang.












