Presiden Prabowo telah memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong, atau yang dikenal sebagai Tom Lembong. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco, mengonfirmasi penerimaan surat dari Presiden tanggal 30 Juli 2025 terkait pemberian abolisi pada terdakwa kasus korupsi impor gula, Tom Lembong. Kasus ini melibatkan Menteri Perdagangan periode 2015–2016 yang dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan korupsi importasi gula.
Dasco menyatakan bahwa DPR telah memberikan persetujuan terhadap surat presiden mengenai abolisi Tom Lembong. Selain itu, DPR juga menerima surat dari Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian amnesti kepada terdakwa kasus suap PAW, Harun Masiku, dan Hasto Kristiyanto. Amnesti merupakan pengampunan yang diberikan secara kolektif kepada sekelompok orang yang terlibat dalam tindak pidana tertentu.
DPR menyetujui surat amnesti yang diberikan kepada Hasto Kristiyanto, yang mengakibatkan penghentian kasus yang menjeratnya. Dalam surat presiden tersebut, terdapat amnesti untuk 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto yang divonis 3,5 tahun penjara karena terlibat dalam kasus suap untuk memuluskan langkah Harun Masiku sebagai anggota DPR RI. Semua keputusan pemberian abolisi dan amnesti tersebut merupakan wewenang yang diberikan Presiden.
Analisis Dampak Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto: Potensi Preceden Buruk?












