Berita  

Tom Lembong dan Hasto Bebas: Upaya Rekonsiliasi Prabowo Melalui Jalur Hukum

Seorang dosen Hukum Tata Negara dari STIH IBLAM, Radian Syam, mengomentari keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto. Menurut Radian, langkah tersebut adalah strategis dan sesuai dengan konstitusi untuk memperkuat konsolidasi nasional. Menurutnya, tindakan Prabowo menunjukkan pendekatan demokratis dan negarawan dengan memprioritaskan jalur hukum yang sesuai dengan koridor konstitusi.

Radian melihat bahwa Prabowo ingin menegaskan bahwa pemerintahannya terbuka untuk rekonsiliasi namun tetap mengikuti aturan konstitusi. Kebijakan abolisi dan amnesti merupakan hak prerogatif presiden yang diatur secara jelas dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dipandang dalam konteks politik kebangsaan dimana Presiden memiliki wewenang konstitusi untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.

Menurut Radian, pemberian abolisi dan amnesti juga merupakan langkah untuk memperkuat konsolidasi bangsa melalui jalan hukum, terutama setelah muncul ketegangan politik dan dugaan kriminalisasi. Dalam pandangannya, dalam sebuah demokrasi yang sehat, perbedaan pendapat politik tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengekang melalui instrumen hukum. Radian, yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum Pengurus Pusat APHTN HAN (Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara), menyimpulkan bahwa langkah Prabowo merupakan upaya rekonsiliasi melalui jalur hukum yang sesuai dengan konstitusi.

Source link