Penemuan Ekstasi Jaringan Indonesia-Belanda oleh Polrestro Jakut

Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap peredaran pil ekstasi jaringan Indonesia-Belanda dengan jumlah barang bukti mencapai 14.521 butir senilai Rp15 miliar yang akan dipasarkan di sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta. Empat pelaku berinisial MF, FD, DK, dan R ditangkap di tiga lokasi berbeda setelah pengungkapan kasus ini. Informasi dugaan rencana peredaran narkoba jenis pil ekstasi terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara membongkar kasus tersebut.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Prasetyo Noegroho membentuk tim gabungan antara Satrenarkoba Polres Metro Jakarta Utara dan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cilincing untuk mengembangkan kasus ini. Unit Reskrim Polsek Cilincing berhasil menemukan 9.460 butir pil ekstasi merah muda bertuliskan Tesla di wilayah Lontar Dalam, Koja, Jakarta Utara, pada hari Minggu. Selanjutnya, tim melacak dan menangkap pelaku berinisial RI alias I di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur.

Sementara itu, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara menangkap pelaku MF dan DK di Jalan Kebun Diponogoro di depan Kebun Binatang Surabaya, Jawa Timur. Kedua pelaku kedapatan menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu setelah interogasi dilakukan. Mereka mengaku menyimpan 5.000 butir pil ekstasi di rumah seorang rekan mereka di Kota Surabaya.

Barang bukti dan tersangka kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman antara enam hingga 20 tahun penjara. Jaringan peredaran narkoba jenis pil ekstasi ini merupakan jaringan lintas negara antara Indonesia dan Belanda, yang telah berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.

Source link