Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkapkan kronologi penangkapan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis terkait korupsi dalam pembangunan RSUD. Penangkapan ini mendapat tanggapan dari Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, terkait terminologi operasi tangkap tangan (OTT). KPK menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
KPK menjelaskan bahwa operasi tangkap tangan dilakukan ketika terdapat bukti langsung terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Dalam kasus Bupati Abdul Azis, KPK telah menerbitkan surat perintah penyelidikan terkait dugaan korupsi pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, pada awal tahun 2025. Setelah mendapatkan informasi terkait peningkatan komunikasi dan penarikan uang untuk suap, KPK kemudian membentuk tiga tim untuk melakukan operasi tangkap tangan di Jakarta, Kendari, dan Makassar.
Tim KPK berhasil mengamankan sejumlah terduga dan menemukan bukti yang mengarah kepada Bupati Abdul Azis. Dengan informasi tambahan dari terduga yang diamankan, KPK memutuskan untuk melakukan penangkapan terhadap Abdul Azis di Makassar. Tindakan ini diambil setelah memastikan bahwa Bupati Abdul Azis terlibat dalam kasus korupsi tersebut.












