Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, Kepala Dinas Penerangan TNI AD, mengungkapkan bahwa sebanyak 20 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang berujung pada kematian Prada Lucky Saputra Namo. Wahyu menjelaskan bahwa motif kasus tersebut berkaitan dengan pembinaan terhadap korban. Dia menegaskan bahwa kejadian tersebut terjadi dalam konteks pelaksanaan pembinaan terhadap prajurit. Wahyu menambahkan bahwa proses penyelidikan terhadap para tersangka masih akan terus dilakukan untuk mengungkap esensi dari kasus tersebut.
Sosok Saksi Kunci Kasus Penganiayaan & Meninggal Prada Lucky
Read Also
Recommendation for You

Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permintaan pengalihan penahanan Yaqut…

Fahrudin Berharap Indonesia Bebas dari Tindakan Kriminal di HUT ke-81 RI Pada momentum perayaan Hari…

Prabowo Subianto Pimpin Ziarah dan Renungan di TMP Kalibata Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan memimpin Ziarah…

Resmi Ditangkap! Pada 30 September 2021, terjadi pergantian susunan pengurus RW 011 Kapuk Muara berdasarkan…








