Berita  

KPK Sita Dokumen Dirjen Keslan Kemenkes: Geledah Ruangan Kerja

Pada 9 Agustus 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terkait dengan pembangunan RSUD di Kolaka Timur. Kelima tersangka tersebut terdiri dari Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 Abdul Azis (ABZ), penanggung jawab Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH), pejabat pembuat komitmen proyek pembangunan RSUD Ageng Dermanto (AGD), serta dua pegawai PT Pilar Cerdas Putra yaitu Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR). Deddy Karnady dan Arif Rahman diduga sebagai pemberi suap, sedangkan Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto merupakan penerima suap dalam kasus tersebut. Kasus dugaan korupsi tersebut terkait dengan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D menjadi Kelas C dengan nilai proyek mencapai Rp126,3 miliar yang berasal dari dana alokasi khusus (DAK). Proyek ini merupakan bagian dari program Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kualitas 12 RSUD menggunakan dana Kemenkes dan 20 RSUD yang menggunakan DAK bidang kesehatan. Pada tahun 2025, Kemenkes mengalokasikan dana sebesar Rp4,5 triliun untuk program tersebut.

Source link