Pada 9 Agustus 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terkait dengan pembangunan RSUD di Kolaka Timur. Kelima tersangka tersebut terdiri dari Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 Abdul Azis (ABZ), penanggung jawab Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH), pejabat pembuat komitmen proyek pembangunan RSUD Ageng Dermanto (AGD), serta dua pegawai PT Pilar Cerdas Putra yaitu Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR). Deddy Karnady dan Arif Rahman diduga sebagai pemberi suap, sedangkan Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto merupakan penerima suap dalam kasus tersebut. Kasus dugaan korupsi tersebut terkait dengan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D menjadi Kelas C dengan nilai proyek mencapai Rp126,3 miliar yang berasal dari dana alokasi khusus (DAK). Proyek ini merupakan bagian dari program Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kualitas 12 RSUD menggunakan dana Kemenkes dan 20 RSUD yang menggunakan DAK bidang kesehatan. Pada tahun 2025, Kemenkes mengalokasikan dana sebesar Rp4,5 triliun untuk program tersebut.
KPK Sita Dokumen Dirjen Keslan Kemenkes: Geledah Ruangan Kerja
Read Also
Recommendation for You

Kualitas Udara di Sumatera Selatan Buruk Akibat Abu Vulkanik Anak Krakatau Kondisi Meningkat, Masyarakat Diminta…

Sekolah Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau Dapat Menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh Menteri Pendidikan Dasar dan…

AHY Ingatkan TNI-Polri Tetap Netral dalam Politik Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)…

Operasi Penyelamatan Orangutan Terdampak Karhutla di Kalimantan Tengah Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan…

Presiden Prabowo Subianto Terima Laporan Satgas Penertiban Kawasan Hutan Presiden Prabowo Subianto menerima Satuan Tugas…







