Berita  

Tersangka Kasus Proyek Jalur Kereta Api Jateng: ASN Kemenhub

Pada bulan Juni 2022, RS diangkat sebagai Ketua Pokja terkait proyek pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan – Kadipiro atas permintaan Tersangka BH selaku PPK proyek. BH kemudian menunjuk PT. WJP sebagai calon pemenang tender dan calon pelaksana pekerjaan, bersama dengan PT. IPA milik DRS yang juga sudah berstatus Tersangka. BH kemudian meminta RS untuk memfasilitasi permintaannya dengan menambahkan syarat tertentu sebagai “kuncian tender”. Syarat-syarat tersebut meliputi surat dukungan dari pabrikan yang memiliki sertifikat yang menjamin bahwa wesel yang diproduksi dapat digunakan untuk Main Line atau Jalur Raya, serta sertifikasi produksi sesuai standar dari Badan Akreditasi Independen Internasional. Meskipun PT. WJP gagal dalam evaluasi tim Pokja yang dipimpin oleh RS, PT. IPA berhasil memenuhi syarat sebagai pemenang tender. RS mengubah skenario untuk memilih PT. IPA sebagai pemenang tender proyek tersebut setelah berkonsultasi dengan BH. PT. IPA kemudian menandatangani kontrak proyek dengan nilai Rp164,51 miliar. Selama prosesnya, PT. IPA juga menanggung komitmen fee yang sebelumnya disepakati antara BH, PT. WJP, dan RS. PT. IPA diduga memberikan uang suap kepada RS sejumlah Rp600 juta sebagai bagian dari komitmen fee dari nilai kontrak proyek tersebut. KPK melakukan OTT di Jakarta dan Semarang terkait kasus ini.

Source link