Polisi Konfirmasi Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Diamankan

Polda Metro Jaya Menegaskan Pengedar Narkoba Internasional Akan Dimiskinkan

Polda Metro Jaya telah mengklarifikasi bahwa tujuh pengedar narkoba seberat 516 kilogram yang terlibat dalam jaringan internasional akan dihadapi dengan ancaman pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Demi membuat para pelaku ini untuk menyesal, mereka akan dihadapi dengan proses pengadilan TPPU dan akan dimiskinkan,” ujar Kombes Ahmad David, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, dalam konferensi pers di Jakarta.

Kepolisian akan melakukan penelusuran terhadap transaksi keuangan yang dilakukan oleh para pelaku dan akan mengumpulkan bukti-bukti untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Dalam pemeriksaan penyidikan, masih terdapat transaksi uang yang menjadi bukti dalam kasus ini. Hal ini memperkuat upaya pemiskinan para pelaku sebagai bentuk efek jera agar mereka tidak mengulangi perbuatan yang sama di masa depan.

Ketujuh tersangka yang ditangkap oleh Polda Metro Jaya terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu seberat 516 kilogram melalui jaringan internasional. Mereka berasal dari berbagai negara seperti Iran, China, Malaysia, dan Indonesia. Pengungkapan kasus ini dimulai sejak Juli 2025 setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Pasal-pasal yang terkait dengan TPPU narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan/atau 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Kepolisian juga telah meminta kerjasama dari masyarakat untuk memberikan informasi terkait kasus narkoba dan terus mengingatkan generasi muda untuk menjauhi narkoba di tengah perayaan HUT RI. Aksi tegas ini merupakan langkah preventif dalam rangka memberantas peredaran narkoba di Indonesia.

Source link