Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh jaringan internasional dengan modus menyamarkan dalam bungkus teh China. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David, mengatakan bahwa sebanyak 11 kilogram sabu ditemukan dalam bungkus teh China. Tujuh tersangka berhasil ditangkap terkait kasus peredaran gelap sabu seberat 516 kilogram berdasarkan informasi dari masyarakat sejak bulan Juli 2025.
Modus operandi yang digunakan oleh pelaku antara lain adalah dengan membungkus narkoba dengan kemasan teh China dan menyembunyikannya dalam kompartemen kendaraan yang telah dimodifikasi. Penyelidikan berlanjut hingga berhasil menangkap tiga pelaku di Jakarta Barat pada Juli 2025, sementara tiga pelaku lainnya diamankan di Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan pada Juli 2025. Terakhir, satu pelaku lagi ditangkap di Jakarta Timur dengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram.
Seluruh narkoba jenis sabu yang berhasil disita berasal dari luar negeri, dengan transit di Malaysia sebelum ke Sumatera. Dari Sumatera, narkoba tersebut dibawa melalui jalur darat dengan kendaraan yang telah dimodifikasi. Para pelaku menggunakan sistem drop point untuk pertemuan antara penjual dan penerima narkoba.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya tetap komitmen untuk memberantas peredaran narkoba demi melindungi generasi penerus bangsa Indonesia. Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Seluruh barang bukti sabu yang disita oleh Polda Metro Jaya setara dengan nilai Rp516 miliar. Penindakan juga dilakukan terhadap dugaan peredaran narkoba melalui e-commerce dan media sosial dengan peningkatan pemantauan dari pihak kepolisian.












