Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Silfester Matutina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali tertunda. Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) itu tidak hadir dalam persidangan karena alasan kesehatan, sehingga majelis hakim memutuskan menunda agenda pemeriksaan perkara tersebut.
Surat sakit diterima hakim
Hakim Ketua I Ketut Darpawan menyampaikan bahwa pengadilan telah menerima surat permohonan sekaligus keterangan sakit dari Rumah Sakit Puri Cinere sebagai dasar ketidakhadiran Silfester. Informasi itu disampaikan dalam sidang PK di PN Jakarta Selatan, yang semula dijadwalkan berjalan pada hari itu.
Dengan absennya pemohon, sidang tidak bisa dilanjutkan. Majelis hakim kemudian menetapkan jadwal baru pada 27 Agustus mendatang untuk membuka kembali proses pemeriksaan PK tersebut.
PK diajukan di tengah perkara fitnah JK
Permohonan PK itu berkaitan dengan kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Silfester mengajukan PK pada 5 Agustus, dan langkah hukum ini juga menjadi bagian dari upaya menunda proses eksekusi penahanan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Perkara yang menyeret nama Silfester bermula pada 2017. Dalam putusan tingkat pertama, ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Setelah mengajukan banding, hukuman tersebut justru diperberat menjadi 1,5 tahun penjara pada tingkat kasasi. Namun hingga kini, putusan itu belum dieksekusi.
Sidang berikutnya ditunggu publik
Jadwal ulang pada 27 Agustus akan menjadi momen penting untuk melihat kelanjutan permohonan PK yang diajukan Silfester. Di sisi lain, perkara ini kembali menyorot posisi hukuman yang belum dijalankan meski putusan kasasi telah berkekuatan hukum tetap.
Source link












