Gerebek Kios Penjual Obat Terlarang di Jakarta Selatan

Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan (Satpol PP Jaksel) melakukan penggerebekan terhadap kios yang diduga menjual obat-obatan terlarang di Jalan Brigif Raya, RT 012/RW 06, Kelurahan Ciganjur, Jagakarsa. Kasatpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti, menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan sesuai dengan Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pelaku di kios tersebut diduga menjual obat-obatan terlarang tanpa resep dokter. Meskipun sebelumnya sudah dilakukan penertiban dan pemusnahan, namun pelaku tetap melanjutkan penjualan obat-obatan terlarang.

Untuk mengatasi masalah ini, Babhinkamtibmas kelurahan, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), Ketua RW 06 RT 12, Puskesmas Kecamatan Jagakarsa, petugas Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) setempat, tokoh agama, serta masyarakat turut serta dalam penggerebekan kios tersebut. Camat Jagakarsa, Santoso, mengimbau kepada masyarakat Jagakarsa untuk selalu waspada terhadap peredaran obat-obatan terlarang dan melaporkan kepada petugas jika menemukan kasus serupa.

Tindakan penggerebekan tersebut berhasil mengamankan beberapa jenis obat-obatan terlarang, seperti tramadol, trihexyphenidyl (THP), diazepam, metifenidat, alprazolam, clonazepam, lorazepam, dan Estazolam. Hasil temuan obat-obatan ini kemudian dimusnahkan oleh petugas. Camat Jagakarsa Santoso mengingatkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang untuk menjaga generasi penerus dari dampak negatifnya. Dengan demikian, langkah-langkah penegakan hukum terhadap peredaran obat-obatan terlarang diharapkan dapat terus dilakukan demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat.

Source link