Berita  

DPR dan Pemerintah Setuju: Petugas Haji Tak Perlu Beragama Islam

DPR dan Pemerintah Sepakat, Petugas Haji Tak Lagi Wajib Beragama Islam

Pembahasan RUU haji memunculkan perubahan penting pada aturan petugas haji. DPR RI dan pemerintah akhirnya sepakat menghapus ketentuan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang mewajibkan petugas haji beragama Islam. Kesepakatan ini diambil setelah muncul pandangan bahwa kebutuhan petugas di lapangan tidak selalu bisa dipenuhi dengan pendekatan yang seragam, terutama di wilayah-wilayah dengan komposisi penduduk yang beragam.

Fokus pada kebutuhan lapangan

Dalam pembahasan tersebut, Bambang menyampaikan bahwa petugas di Tanah Suci tetap harus mengikuti syariat yang berlaku. Namun, pemerintah menilai pendekatan berbeda diperlukan untuk daerah minoritas seperti Manado, Papua, dan wilayah lain yang memiliki kondisi sosial yang tidak sama. Di tempat-tempat seperti itu, menurut pemerintah, tidak tepat jika perekrutan petugas dibatasi hanya pada satu agama.

Ia juga menyinggung bahwa petugas non-Muslim sudah ada dan selama ini turut beroperasi di lapangan. Karena itu, aturan yang terlalu kaku dinilai berpotensi menghambat pelaksanaan tugas, termasuk pada DIM poin 201 yang tengah dibahas. Dengan menghapus syarat agama tersebut, DPR RI dan pemerintah berharap proses penugasan bisa berjalan lebih fleksibel tanpa mengganggu kebutuhan pelayanan.

Tak ingin ada hambatan administratif

Keputusan menghapus pasal itu menunjukkan adanya upaya menyesuaikan regulasi dengan praktik di lapangan. Dalam konteks pelayanan haji, yang dibutuhkan bukan hanya kepatuhan administratif, tetapi juga kelancaran kerja petugas di berbagai daerah. Aturan yang lebih terbuka dinilai dapat memberi ruang bagi penugasan yang lebih efektif, terutama di wilayah yang selama ini menghadapi keterbatasan sumber daya manusia.

Meski demikian, pembahasan tetap menegaskan bahwa pelaksanaan tugas di Tanah Suci memiliki kekhususan tersendiri. Artinya, perubahan aturan ini tidak mengubah prinsip utama penyelenggaraan haji, melainkan menyesuaikan kebutuhan rekrutmen petugas di dalam negeri agar tidak terhambat oleh syarat yang dianggap terlalu sempit.

Source link