Riza Chalid Masuk DPO Kejagung, Pemerintah Akui Penanganan Terkendala Yurisdiksi Malaysia
Kasus Riza Chalid kembali menjadi sorotan setelah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengungkapkan bahwa yang bersangkutan diduga berada di Malaysia. Namun, posisi itu justru membuat upaya penangkapan tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh Indonesia. Di tengah statusnya yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Agung, pemerintah mengakui langkah yang tersedia saat ini terbatas pada jalur komunikasi dan kerja sama antarnegara.
Malaysia Punya Kewenangan Sendiri
Agus menjelaskan bahwa pemerintah menghadapi hambatan karena Malaysia memiliki yurisdiksi sendiri. Artinya, Indonesia tidak dapat bergerak lebih jauh untuk menangkap Riza Chalid di wilayah tersebut tanpa mekanisme resmi yang berlaku. Menurut dia, kondisi ini membuat proses penanganan tidak sederhana, meski informasi keberadaan Riza Chalid sudah mengarah ke Malaysia.
Agus juga menegaskan bahwa Indonesia tidak memiliki kewenangan untuk memaksa Malaysia menyerahkan Riza Chalid. Pemerintah, kata dia, hanya bisa menempuh jalur yang tersedia melalui koordinasi dan menunggu respons dari pihak terkait.
Status Dokumen Masih Belum Jelas
Selain soal lokasi, status dokumen paspor Riza Chalid juga belum terang bagi otoritas. Ketidakjelasan ini menambah rumit proses pelacakan dan penanganan kasusnya. Meski begitu, pemerintah tetap berupaya menelusuri informasi yang ada agar posisi hukum Riza Chalid bisa dipastikan dan langkah berikutnya dapat ditempuh secara resmi.
Komunikasi dengan Pemerintah Malaysia Terus Dilakukan
Di tengah keterbatasan itu, komunikasi dengan pemerintah Malaysia disebut masih berjalan. Upaya ini menjadi satu-satunya jalan yang saat ini bisa ditempuh Indonesia untuk mendorong kepulangan Riza Chalid ke Tanah Air. Pemerintah berharap kerja sama lintas negara dapat membuka jalan bagi penyelesaian kasus tersebut tanpa melampaui aturan hukum yang berlaku di masing-masing negara.
Source link












