Kantor Imigrasi TPI Kelas I Jakarta Utara telah melakukan deportasi dan penangkalan terhadap tiga warga negara asing asal Nigeria. Tindakan ini dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan bahwa ketiga WNA tersebut melanggar aturan keimigrasian. Proses deportasi dilakukan pada Kamis (21/8) melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta. Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi TPI Jakarta Utara, Widya Anusa Brata menjelaskan bahwa keputusan ini sesuai dengan putusan hakim yang memutuskan bahwa ketiga warga Nigeria ini telah melanggar Pasal 116 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Widya menambahkan bahwa dua warga Nigeria berinisial EKM dan CSC ditangkap dalam Operasi Pengawasan Keimigrasian pada tanggal 21 April, sementara warga Nigeria berinisial AOL ditangkap pada tanggal 15 Mei di area Kelapa Gading. Selama proses penyidikan, pihak Imigrasi bekerjasama dengan Kedutaan Besar Nigeria di Jakarta untuk memverifikasi kewarganegaraan ketiga WNA tersebut. Setelah validasi dilakukan, ketiga WNA ini kemudian dijatuhi hukuman deportasi dan penangkalan oleh pengadilan.
Ketiga warga asing asal Nigeria ini juga dinyatakan melanggar ketentuan administratif keimigrasian karena telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal yang dimiliki. Imigrasi Jakarta Utara mendorong masyarakat untuk melaporkan keberadaan warga asing yang diduga melanggar aturan keimigrasian. Dengan adanya tindakan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelanggar aturan keimigrasian.












