Dede mengungkapkan bahwa sebelumnya, pengguna jalan sering mengeluhkan akses jalan yang sempit akibat bangunan liar. Jalan yang seharusnya dapat dilewati oleh dua jalur menjadi tertutup karena adanya bangunan liar yang digunakan untuk berdagang. Setelah dilakukan pembongkaran, akses jalan dua jalur kembali lancar dan tidak macet.
Satpol PP akan terus melakukan penegakan Perda Kota Depok dengan merencanakan penertiban kembali bangunan liar di berbagai titik yang melanggar Perda Kota Depok. Salah satu daerah yang akan ditertibkan adalah jalan Raya Bogor dan sekitar Jalan Raya Cipayung yang masih digunakan oleh pedagang untuk berjualan di trotoar atau bahu jalan. Langkah-langkah ini diharapkan dapat membantu mengurangi kemacetan dan meningkatkan ketertiban lalu lintas di Kota Depok.
Upaya Atasi Kemacetan: Bongkar Belasan Bangunan Liar di Depok












