Penetapan KPK terhadap sebelas orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan perusahaan terkait sertifikasi K3 telah dilakukan setelah operasi tangkap tangan. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menindaklanjuti kasus ini. KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan sebelas orang sebagai tersangka, termasuk di antaranya adalah IBM, GAH, SB, AK, IEG, FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Kasus pemerasan ini dikenakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hal ini menjadi sorotan publik terkait upaya KPK dalam memberantas tindak korupsi di Indonesia.
Pentingnya Peran Wamenaker Immanuel Ebenezer dalam Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
Read Also
Recommendation for You

Astra Agro Dukung Program Pelestarian Keanekaragaman Hayati Indonesia Masyarakat Indonesia semakin sadar akan pentingnya pelestarian…

Cinta Laura Jadi Bintang Tamu di CFD Rasuna Said Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta kembali mengoperasikan…

Bung Karno adalah salah satu tokoh paling ikonik dalam sejarah Indonesia yang tidak pernah kehabisan…

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Tegas Soal Jalur Cepat Izin Tinggal WNA…








