Penetapan KPK terhadap sebelas orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan perusahaan terkait sertifikasi K3 telah dilakukan setelah operasi tangkap tangan. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menindaklanjuti kasus ini. KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan sebelas orang sebagai tersangka, termasuk di antaranya adalah IBM, GAH, SB, AK, IEG, FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Kasus pemerasan ini dikenakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hal ini menjadi sorotan publik terkait upaya KPK dalam memberantas tindak korupsi di Indonesia.
Pentingnya Peran Wamenaker Immanuel Ebenezer dalam Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
Read Also
Recommendation for You

Pada satu waktu, Prabowo berbagi kisah tentang bagaimana sebuah negara bernama Yordania memberikan dukungan yang…

Dalam berkas permohonannya, Syamsul dan Christian mencontohkan beberapa anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil….

Aliansi Rakyat Anti Hoaks (ARAH) telah melaporkan mantan anggota DPR RI Ribka Tjiptaning ke Bareskrim…

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mendorong pemerintah untuk menyusun regulasi yang lebih berbasis ilmiah…

Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Syaiful Huda, memperjuangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja Gig di Indonesia…







