Sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Silfester Matutina, telah berakhir dengan putusan gugur oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hakim Ketua I Ketut Darpawan menyatakan pemeriksaan ini selesai dan gugur, setelah surat pernyataan dari rumah sakit terkait kondisi kesehatan Silfester tidak dapat diterima karena beberapa pertanyaan tidak terjawab.
Alasan ketidakhadiran pemohon dalam sidang PK juga dianggap tidak sah, karena dianggap tidak mempergunakan haknya untuk hadir di persidangan dalam permohonan peninjauan kembali. PN Jaksel sebelumnya telah menjadwalkan sidang lanjutan PK Silfester Matutina beberapa kali, namun ditunda akibat kondisi kesehatan yang memerlukan istirahat lima hari.
Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), telah divonis satu tahun penjara karena penyebaran fitnah terhadap Jusuf Kalla pada tahun 2017. Meskipun dia mengajukan banding, vonisnya akhirnya diperberat menjadi 1,5 tahun penjara pada tingkat kasasi. Hal ini menunjukkan bahwa pemohon tidak dapat memenuhi syarat yang diperlukan.
Dengan demikian, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan gugur permohonan PK Silfester Matutina setelah pemeriksaan dan pertimbangan yang matang. Meskipun demikian, proses hukum ini tetap menjadi perhatian publik dan menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap hukum dalam menjalani proses peradilan.












