Hukuman Empat Tahun Penjara untuk Terdakwa Judol Komdigi Darmawati

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis terdakwa kasus judi daring (online/judol) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Darmawati, dengan hukuman penjara selama empat tahun. Hakim Ketua Sulistyo Muhamad Dwi Putro menyatakan keputusannya dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu. Selain hukuman penjara, Darmawati juga dikenakan pidana denda sejumlah Rp250 juta, dengan ancaman kurungan selama tiga bulan jika denda tidak dibayar. Pada kasus ini, hakim mempertimbangkan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan terdakwa, termasuk dukungan terhadap program pemerintah tentang pemblokiran situs judi daring. Darmawati dianggap bersalah dalam kasus dugaan pencucian uang terkait pengelolaan situs judi daring di Kementerian Komdigi.

Tuntutan awal dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah hukuman penjara selama 12 tahun terhadap terdakwa. Kasus ini melibatkan beberapa klaster, terdiri dari koordinator, mantan pegawai Kementerian Kominfo, pengelola agen situs judi daring, dan klaster Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 28 tersangka dalam kasus laman judol yang melibatkan oknum di Kementerian Komdigi. Kasus ini melibatkan berbagai pihak, termasuk suami Darmawati yang juga terlibat dalam pengurusan penjagaan situs judi daring. Suami Darmawati, Agus, secara langsung menerima pembagian uang dari kegiatan tersebut dan terlibat dalam pembelian barang mewah, mobil, dan perhiasan menggunakan uang hasil kegiatan ilegal tersebut.

Source link