Apakah Debt Collector Boleh Tagih Utang ke Kantor? Aturan dan Panduannya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini memberikan kelonggaran bagi debt collector untuk menagih utang di kantor nasabah. Kebijakan ini diambil untuk memberikan fleksibilitas dalam proses penagihan, terutama bagi konsumen yang sulit ditemui di rumah. Meski begitu, langkah ini tidak dapat dilakukan secara bebas karena tetap ada aturan yang mengikat agar praktik penagihan berjalan dengan adil dan tidak merugikan konsumen.

Izin bagi debt collector untuk menagih di tempat kerja hanya berlaku jika konsumen memberikan persetujuan terlebih dahulu. Selain itu, prosesnya wajib mematuhi sejumlah persyaratan ketat demi melindungi hak-hak konsumen yang telah diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023.

Debt collector hanya boleh melakukan penagihan di luar alamat domisili (seperti di kantor) apabila konsumen memberikan persetujuan tertulis. Proses penagihan hanya diperkenankan Senin–Sabtu, pukul 08.00–20.00, dan tidak boleh dilakukan pada hari libur nasional.

Debt collector dilarang keras melakukan tindakan ancaman, kekerasan, atau mempermalukan konsumen. Mereka juga tidak boleh memberikan tekanan fisik maupun verbal, melakukan penagihan kepada pihak lain selain konsumen, maupun penagihan berulang yang mengganggu atau menekan konsumen secara berlebihan.

Penyelenggara jasa keuangan pemilik utang tetap bertanggung jawab penuh terhadap perilaku pihak ketiga seperti debt collector dalam menjalankan penagihan. Pelanggaran aturan ini dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 306 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yaitu pidana penjara minimal 2 tahun hingga maksimal 10 tahun dan denda mulai dari Rp25 miliar hingga Rp250 miliar.

Regulasi dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 menyeimbangkan kebutuhan penagihan utang oleh penyelenggara jasa keuangan dan perlindungan hak konsumen. Aturan ini bertujuan untuk mencegah praktik yang merugikan konsumen dengan mengatur syarat seperti persetujuan tertulis, pembatasan jam penagihan, serta sanksi hukum yang tegas. Dengan demikian, hak nasabah tetap terlindungi, sementara kewajiban finansial dapat diberlakukan secara adil.

Source link