Berita  

Belajar dari Rumah di Jakarta Mulai 1 September 2025: Panduan untuk Pelajar non-Diliburkan

Pemerintah Provinsi Jakarta melalui Dinas Pendidikan telah mengeluarkan kebijakan bahwa sekolah negeri dan swasta di semua tingkatan akan melaksanakan pembelajaran dari rumah mulai 1 September 2025. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap situasi kota Jakarta yang belakangan ini dilanda oleh aksi demo dan kericuhan. Dalam surat pemberitahuan yang dikeluarkan, Satuan Pendidikan yang terdampak oleh aksi demo atau memiliki kendala akses diperbolehkan untuk melaksanakan pembelajaran dari rumah. Sementara itu, sekolah yang tidak terdampak aksi demo atau memiliki akses yang lancar, bisa memilih untuk melaksanakan pembelajaran langsung di sekolah atau dari rumah. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdian, menegaskan kebijakan ini sebagai upaya untuk memastikan kelancaran proses pembelajaran di tengah situasi yang tidak menentu.

Source link