Presiden RI Prabowo Subianto mengumpulkan para pimpinan lembaga negara dan ketua partai politik di Istana Negara, Jakarta, di tengah situasi nasional yang belakangan menghangat. Pertemuan itu menjadi sinyal bahwa pemerintah ingin meredam ketegangan sekaligus menegaskan batas tegas antara penyampaian aspirasi dan tindakan yang melanggar hukum.
Sejumlah tokoh hadir dalam pertemuan tersebut, di antaranya Megawati Soekarno Putri, Ahmad Muzani, Puan Maharani, Sultan Najamudin, Edhie Baskoro Yudhoyono, Bahlil Lahadalia, Muhaimin Iskandar, Zulkifli Hasan, dan Surya Paloh. Dalam forum itu, Prabowo menyoroti perkembangan kondisi dalam beberapa hari terakhir dan menekankan bahwa setiap warga berhak menyampaikan pendapat, selama dilakukan secara damai serta mengikuti aturan yang berlaku.
Aspirasi Boleh, Anarkis Tidak
Prabowo menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan aksi yang berubah menjadi kekerasan. Menurut dia, perusakan fasilitas umum, tindakan anarkis, dan ancaman terhadap keamanan bukan lagi bagian dari penyampaian pendapat, melainkan pelanggaran hukum yang harus ditangani.
Ia juga meminta aparat untuk hadir melindungi masyarakat dan menjaga fasilitas publik agar tidak menjadi korban dari situasi yang memanas. Dalam pandangannya, negara wajib memastikan hak warga untuk bersuara tetap dihormati, tetapi pada saat yang sama harus menindak tegas setiap tindakan yang keluar dari koridor hukum.
Penegasan Soal Makar dan Terorisme
Dalam konferensi pers di Istana Negara, Prabowo turut menyinggung tindakan yang masuk kategori makar dan terorisme. Ia meminta agar aparat kepolisian dan TNI bertindak sesuai ketentuan hukum bila menemukan pelanggaran yang mengarah ke dua hal tersebut.
Pernyataan itu memperlihatkan arah sikap pemerintah yang ingin menjaga ketertiban tanpa menutup ruang aspirasi publik. Prabowo menekankan bahwa negara harus hadir untuk melindungi rakyatnya dari segala bentuk ancaman yang dapat mengganggu kehidupan bermasyarakat secara aman dan damai.
Di tengah situasi yang masih dinamis, pesan utama dari pertemuan itu jelas: kebebasan berpendapat tetap dijaga, tetapi batas hukum tidak boleh dilanggar.
Source link












