Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa Vadel Badjideh selama 12 tahun penjara terkait kasus dugaan aborsi dan persetubuhan dengan anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly. Informasi tersebut disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten kepada wartawan. Sidang Vadel digelar tertutup dan secara daring atau online mengingat situasi di Jakarta belakangan ini.
Jika tuntutan tidak dipenuhi, Vadel akan dijatuhi pidana kurungan enam bulan. Agenda selanjutnya adalah penyampaian pembelaan dari terdakwa (pledoi) yang dijadwalkan pada pekan depan. Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, identitas terdakwa disamarkan agar tidak terungkap secara langsung.
Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka kasus aborsi dan persetubuhan dengan anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly pada Kamis (13/2). Proses hukum terus berjalan dengan sidang perdana Vadel Badjideh terkait kasus tersebut. Semua informasi ini dikutip dari berita resmi Kantor Berita ANTARA yang dilarang keras untuk diambil tanpa izin tertulis.












