Jakarta — Polda Metro Jaya mengungkap rangkaian penangkapan enam orang yang diduga menjadi penghasut kerusuhan dalam aksi unjuk rasa di wilayah DKI Jakarta. Mereka ditangkap setelah penyidik menemukan dugaan peran aktif dalam menyebarkan ajakan anarkis melalui media sosial, termasuk dorongan agar pelajar dan anak-anak ikut terseret dalam kericuhan.
Enam tersangka ditangkap dalam operasi terpisah
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, menyebut penangkapan dilakukan pada 25 dan 28 Agustus 2025 sebagai bagian dari penyelidikan Satgas Gakkum Anti Anarkis yang dimulai sejak 25 Agustus. Dari hasil penyidikan, aparat menilai sudah ada bukti dan keterangan yang cukup untuk menaikkan status para terduga menjadi tersangka.
Keenam nama yang disebut adalah DMR, MS, SH, KA, RAP, dan FL. Penangkapan mereka dilakukan di lokasi berbeda. DMR diamankan di Jakarta Timur, MS ditangkap di Polda Metro Jaya, SH dibekuk di Bali, RAP ditangkap di Palmerah, Jakarta Barat, sedangkan KA ditangkap oleh aparat Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Seluruh proses penangkapan itu disebut berlangsung pada 1 September.
Diduga gunakan media sosial untuk memprovokasi
Menurut kepolisian, para tersangka diduga memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan hasutan dan mendorong tindakan yang berujung pada kerusuhan saat demonstrasi berlangsung. Yang menjadi sorotan bukan hanya isi provokasi tersebut, tetapi juga dugaan bahwa mereka menyeret pelajar dan anak-anak ke dalam situasi berbahaya tanpa perlindungan yang semestinya.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk berbuat pidana. Mereka juga dikenakan pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, polisi menambahkan pasal 76 H jo pasal 15 jo pasal 87 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasus anak dan pembakar halte ikut disorot
Di luar penangkapan enam tersangka tersebut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI juga melaporkan bahwa tujuh anak masih ditahan oleh Polres Jakarta Utara pasca-unjuk rasa. Sementara itu, polisi turut menangkap seorang warga Mampang Prapatan yang diduga terlibat dalam pembakaran halte Transjakarta.
Rangkaian penindakan ini menunjukkan bahwa kepolisian tidak hanya mengejar pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga mengarahkan, memancing, dan memperluas eskalasi kericuhan dari balik layar digital.
Source link












