Pada tanggal 25 dan 28 Agustus 2025, Polda Metro Jaya berhasil menangkap enam tersangka penghasut yang diduga menjadi dalang di balik anarki dan kerusuhan yang terjadi selama aksi unjuk rasa di wilayah DKI Jakarta. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, menjelaskan bahwa para tersangka, yaitu DMR, MS, SH, KA, RAP, dan FL, menggunakan media sosial untuk menghasut agar pelajar dan anak-anak terlibat dalam kerusuhan selama unjuk rasa.
Penangkapan keenam tersangka ini dilakukan setelah Satgas Gakkum Anti Anarkis melakukan penyelidikan sejak tanggal 25 Agustus. Dalam proses penyelidikan, ditemukan bukti dan keterangan yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka. DMR ditangkap di Jakarta Timur, sementara MS ditangkap di Polda Metro Jaya. SH ditangkap di Bali, RAP ditangkap di Palmerah (Jakarta Barat), dan KA ditangkap oleh aparat Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, semuanya ditangkap pada tanggal 1 September.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk berbuat pidana dan pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka juga akan dijerat dengan pasal 76 H jo pasal 15 jo pasal 87 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena dugaan memanfaatkan anak-anak dan meninggalkan mereka tanpa perlindungan.
KPAI juga melaporkan bahwa tujuh anak masih ditahan oleh Polres Jakarta Utara pasca-unjuk rasa, serta polisi telah berhasil menangkap warga Mampang Prapatan yang diduga sebagai pembakar halte Transjakarta. Keseluruhan proses penegakan hukum ini dilakukan berdasarkan aturan dan regulasi yang berlaku.












