Tahan Puluhan Perusak Fasilitas Publik Demo Jakarta

Pada saat ini, Polda Metro Jaya telah menahan 38 tersangka yang diduga terlibat dalam perusakan fasilitas publik, pelemparan, dan tindakan anarkis selama demonstrasi di depan gedung DPR/MPR RI beberapa waktu lalu. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary mengungkapkan bahwa para tersangka tersebut terlibat dalam berbagai aksi kericuhan, seperti melempar bom molotov, petasan, batu, bambu, dan bahkan melakukan kekerasan terhadap petugas. Mereka juga melakukan berbagai tindakan kekerasan di depan umum, termasuk merusak Polsek Cipayung, membakar mobil ASN, dan membakar motor di depan Gerbang Pancasila DPR/MPR RI. Selain itu, ada juga kasus pembakaran halte Transjakarta di depan Mall F di Jalan Sudirman.

Para pelaku tersebut dijerat dengan berbagai pasal, mulai dari Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan barang, hingga Pasal 406 KUHP terkait perusakan. Selain itu, terdapat Pasal 212 dan Pasal 214 yang mengatur tindakan melawan pejabat negara dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Ade Ary menegaskan bahwa para pelaku tersebut berbeda dengan para demonstran yang menyalurkan pendapat di depan gedung DPR/MPR. Mereka datang ke lokasi unjuk rasa bukan untuk menyampaikan pendapat, tetapi langsung melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas dan merusak fasilitas umum.

Polda Metro Jaya akan terus melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap para pelaku lainnya, khususnya para perusuh. Tindakan tegas akan dilakukan untuk menegakkan hukum dan membawa para pelaku keadilan. Keselamatan dan ketertiban masyarakat harus diutamakan dalam setiap demonstrasi.

Source link