Pengalihan kasus penjarahan rumah Ahmad Sahroni ke PMJ oleh Polrestro Jakut

Polres Metro Jakarta Utara telah melimpahkan kasus penjarahan rumah anggota DPR RI Ahmad Sahroni ke Polda Metro Jaya. Plt Kasie Humas Polres Metro Jakarta Utara, Ipda Maryati Jonggi, mengatakan bahwa kuasa hukum Ahmad Sahroni telah melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Utara pada Senin malam. Setelah melapor, kasus tersebut kemudian diserahkan ke Polda Metro Jaya. Sebelumnya, lima orang telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus penjarahan rumah Ahmad Sahroni di Jalan Swasembada Tanjung Priok Jakarta Utara. Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan pengumpulan data baik dari media sosial maupun CCTV di rumah tersebut. Pada Sabtu sebelumnya, ratusan orang menggeruduk rumah Ahmad Sahroni, melakukan unjuk rasa yang berujung pada penjarahan barang-barang di dalam rumah. Mereka merusak kaca dan bangunan, bahkan merusak mobil mewah yang terparkir di garasi. Uang, barang berharga, dan dokumen milik Ahmad Sahroni juga turut dijarah. Direkomendasikan untuk menghormati hak cipta ANTARA atas konten ini.

Source link