Kasus penangkapan dua orang dari Lokataru Foundation menyeret perhatian publik ke cara aparat menangani dugaan penghasutan dalam demonstrasi di Jakarta. Lembaga itu mengakui dua rekan mereka diamankan Polda Metro Jaya karena diduga terlibat dalam provokasi yang mengarah pada aksi anarkis, termasuk dugaan pelibatan pelajar dan anak-anak. Lokataru menyebut proses tersebut tidak berjalan sesuai prosedur dan kini tengah menyiapkan tim kuasa hukum.
Delpedro dan Mujafar Sama-Sama Diperiksa
Direktur Utama Lokataru, Delpedro Marhaen, serta staf Lokataru, Mujafar, ikut diperiksa petugas pada Selasa. Delpedro sebelumnya ditangkap di kantor mereka pada Senin malam, sementara Mujafar diamankan di kantin pada Selasa siang. Informasi dari Lokataru menunjukkan bahwa penangkapan itu berlangsung cepat dan memicu keberatan dari pihak lembaga.
Polda Metro Jaya Sebut Ada Bukti dan Saksi
Di sisi lain, Polda Metro Jaya menyatakan penangkapan Direktur Lokataru Foundation, berinisial DMR, dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti yang dinilai berkaitan dengan ajakan provokatif untuk anarki dalam demonstrasi. DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut, menyebarkan informasi palsu yang memicu kerusuhan, serta memperalat anak-anak dalam aksi tersebut.
Selain dugaan pidana umum, penyidik juga menjeratnya dengan pelanggaran terhadap aturan perlindungan anak. Kasus ini pun menambah sorotan terhadap penggunaan ruang demonstrasi, terutama ketika melibatkan pelajar dan anak di bawah umur dalam situasi yang berujung ricuh.
Nama Lokataru Ikut Terseret dalam Sorotan Publik
Di tengah proses hukum yang berjalan, nama Lokataru kembali berada di pusat perhatian. Bagi lembaga ini, persoalan terbesar bukan hanya tuduhan yang diarahkan kepada dua orang mereka, tetapi juga cara penangkapan yang dianggap tidak semestinya. Sementara itu, Polda Metro Jaya tetap berpegang pada hasil pemeriksaan awal yang disebut telah didukung saksi dan barang bukti.
Dalam perkembangan lain, DPR juga mengundang KPK dan Lokataru untuk membahas RUU KUHAP pada masa sidang ini, sehingga nama lembaga tersebut kian sering muncul dalam agenda politik dan hukum nasional.
Source link












