Lemkapi Minta Hentikan Kasus Dugaan Kriminalisasi Karyawan WKM

Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menyerukan agar jaksa dan hakim menghentikan proses kriminalisasi terhadap dua karyawan PT Wana Kencana Mineral (WKM). Menurut Direktur Eksekutif Lemkapi, Dr. Edi Saputra Hasibuan, setelah melihat fakta persidangan, kedua karyawan tersebut seharusnya dibebaskan dari semua tuduhan yang mereka hadapi. Kedua karyawan, Kepala Teknik Tambang Awwab Hafidz dan Mining Surveyor Marsel Bambang, dituduh melakukan perusakan hutan karena pemasangan patok di area tambang nikel di Halmahera Timur.

ADIHGI menganggap bahwa di bidang hukum, dugaan kriminalisasi yang menargetkan masyarakat umum harus dihentikan untuk mendorong reformasi hukum. Kuasa hukum kedua karyawan WKM, OC Kaligis Kaligis, telah mengirim surat terbuka ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta perhatian khusus terhadap proses hukum yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Pusat.

Meskipun Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menolak permohonan untuk menghentikan persidangan, proses hukum lanjut untuk dua karyawan WKM. Dengan penolakan eksepsi hukum yang diajukan oleh kuasa hukum, proses persidangan akan berlanjut hingga putusan akhir. Keberatan dan argumen yang diajukan akan menjadi pertimbangan dalam proses pemeriksaan perkara tersebut.

Source link