Bareskrim Polri telah menetapkan Laras Faizati (LFK) sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan melalui media sosial. Melalui akun Instagramnya @Larasfaizati dengan 4.008 pengikut, dia diduga mengajak massa untuk membakar Mabes Polri selama eskalasi demonstrasi belakangan ini. Brigjen Himawan Bayu Aji dari Bareskrim Polri menyatakan bahwa Laras Faizati, seorang pegawai kontrak lembaga internasional berusia 26 tahun, disinyalir membuat konten provokatif di lokasi yang terkait dengan Mabes Polri. Polisi telah menetapkan 38 tersangka terkait aksi demo baru-baru ini, dengan enam di antaranya termasuk Laras Faizati, dituduh melakukan penghasutan melalui media sosial. Langkah penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya untuk menegakkan ketertiban dan keamanan dalam situasi yang memanas.
Provokasi Demo: Wanita Tersangka Ajak Pengikut Bakar Mabes Polri di Sosmed
Read Also
Recommendation for You

Indonesia sedang mengalami fenomena triple planetary crisis, yaitu krisis iklim, pencemaran, dan keanekaragaman hayati. Menurut…

Peningkatan Arus Lalu Lintas di Tol Jakarta-Cikampek Selama Libur Imlek 2026 Selama periode libur panjang…

Taman Mini Indonesia Indah (TMII) menggelar “Festival Pecinan di TMII” untuk merayakan Hari Raya Imlek…

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Edison Isir, menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam…








