Berita  

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Konten Manipulasi Said Iqbal

Polri melalui Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka yang diduga membuat konten manipulasi terkait ucapan Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam suatu pemberitaan terkait aksi demo. Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji mengungkapkan bahwa dua tersangka tersebut adalah WH (31) pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat dan KA (24) pemilik akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat. Keduanya diduga mengunggah konten gambar yang telah dimanipulasi, terutama terkait ajakan pelajar untuk mengikuti demo buruh sesuai dengan pemberitaan yang asli.

Saat Said Iqbal meminta larangan kepada pelajar dan BEM untuk mengikuti demo buruh pada 28 Agustus 2025, tersangka WH dan KA justru mengunggah konten gambar yang dimanipulasi sehingga terkesan sebagai ajakan bagi pelajar untuk turun ke demo buruh. Polisi menjelaskan bahwa visualisasi dari konten yang diunggah tersebut jelas menunjukkan adanya perubahan baik dari sisi gambar maupun kata-kata yang digunakan.

Selain dua tersangka ini, polisi juga telah menetapkan 38 tersangka terkait aksi demo beberapa hari sebelumnya. Dari 38 tersangka tersebut, enam di antaranya diduga melakukan penghasutan melalui media sosial termasuk Direktur Eksekutif Delpe. Langkah tegas dari Polri ini merupakan upaya untuk mengatasi penyebaran informasi yang dapat memicu kerusuhan dan gangguan keamanan dalam masyarakat.

Source link