Keluarga Laras Faizati Khairunnisa (LFK) mempertanyakan prosedur penetapan Laras sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Pengacara Laras Faizati, Abdul Gafur Sangadji, menyatakan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka terjadi dengan cepat tanpa kesempatan klarifikasi dari Laras kepada penyidik. Menurut Gafur, Laras dilaporkan pada 31 Agustus 2025 dan langsung ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal yang sama tanpa proses klarifikasi. Penjemputan paksa Laras dilakukan pada 1 September oleh pihak Siber Bareskrim Polri tanpa adanya kesempatan klarifikasi.
Gafur juga mengungkapkan bahwa tim kuasa hukum dan keluarga tidak diberitahu oleh penyidik mengenai sosok yang melaporkan Laras ke Bareskrim Polri. Menurutnya, hal ini sangat penting untuk diketahui karena seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka harus mengetahui atas perkara apa dia diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan siapa. Gafur menilai tindakan ini sebagai upaya pembungkaman terhadap suara masyarakat karena Laras hanya mengungkapkan kekecewaannya terhadap Mabes Polri di media sosial setelah insiden rantis dengan sopir ojek online bernama Affan Kurniawan.












