Warga pemilik Ruko Marinatama Mangga Dua (MMD) Pademangan, Jakarta Utara, mengalami teror setelah persidangan terkait pembatalan Sertifikat Hak Pakai (SHP) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kuasa hukum dari 42 warga pemilik ruko, Subali, mengungkapkan bahwa warga telah mulai menerima teror setelah sidang dengan BPN Jakarta Utara. Dua orang yang mengenakan sweater abu-abu dan berpakaian hitam-hiram terlihat di CCTV menyiram pasir di depan ruko mereka dini hari. Salah satu warga, PY, merasa bingung dengan tujuan kedua orang tersebut. Dalam sidang, BPN Jakut menyatakan gugatan warga telah melebihi tenggang waktu, tetapi penggugat meragukan jawaban yang diberikan oleh BPN. Sebelumnya, 42 warga tersebut mengajukan gugatan terkait pembatalan SHP Nomor 477 di PTUN Jakarta akibat penerbitan SHP oleh BPN pada 2001 yang membuat mereka khawatir. Ruko tersebut saat ini dikelola oleh koperasi dengan harga sewa yang dianggap tidak masuk akal oleh pemilik ruko.
Teror Pemilik Ruko di Jakut Pasca Sidang PTUN: Penjelasan dan Upaya Penyelesaian
Read Also
Recommendation for You

Petugas Kepolisian berhasil menangkap pelaku pencurian dua sepeda motor di Jalan dr. Susilo Raya, Grogol…

Sebuah peringatan telah diberikan kepada pemilik pagar tembok samping SMPN 182 Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan…

Kantor Imigrasi Jakarta Selatan melalui Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) bersama Pomdam…

Kepolisian Jakarta Selatan telah membantu dalam proses mediasi antara SMPN 182 Kalibata dan pemilik pagar…








