Polisi mengungkapkan bahwa satu tersangka anak di bawah umur terlibat dalam aksi penjarahan rumah Anggota Komisi IX DPR (nonaktif) Surya Utama atau Uya Kuya di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan mengatakan bahwa dari 15 tersangka, terdapat satu anak di bawah umur yang terlibat dalam penjarahan tersebut. Anak di bawah umur tersebut diketahui mencuri kucing dan sofa dari rumah Uya Kuya, dengan kucing yang telah diamankan oleh Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta.
Polres Metro Jakarta Timur masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang terlibat dalam penjarahan rumah Uya Kuya. Hingga saat ini, 15 tersangka telah ditetapkan dalam kasus tersebut, dengan tiga di antaranya ditangkap karena mencuri televisi. Kasus penjarahan rumah Uya Kuya menjadi sorotan publik setelah massa menyerbu kediaman politisi tersebut dan merobohkan pagar rumah serta merampok barang-barang di dalamnya.
Uya Kuya memberikan klarifikasi terkait tindakan joget-joget di gedung MPR/DPR, yang dianggap tak berhubungan dengan kenaikan tunjangan anggota DPR. Uya Kuya menjelaskan bahwa joget-joget tersebut hanya dilakukan mengikuti irama lagu sebagai bentuk penghargaan kepada musisi yang tampil saat itu. Polisi juga telah menangkap terduga provokator yang diduga terlibat dalam penjarahan rumah Uya Kuya. Semua informasi ini merujuk pada berita terbaru dan diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih lanjut terkait kasus ini.












