Berita  

Alasan Ustaz Khalid Basalamah Menggunakan Kuota Haji Khusus

KPK Mendalami Keputusan Khalid Basalamah Menggunakan Kuota Haji Khusus

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami keputusan Khalid Basalamah, pemilik agensi perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, yang memilih menunaikan ibadah haji pada tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi dengan menggunakan kuota khusus. Meskipun Khalid Basalamah sudah membayar dan siap untuk naik haji melalui jalur furoda, keputusannya ini sedang dalam penyelidikan intensif oleh KPK.

Dalam keterangannya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa penyidik sedang mencari tahu apakah keputusan tersebut didasari oleh faktor ekonomis atau hal lainnya. Asep juga menyarankan untuk bertanya langsung kepada Khalid Basalamah mengenai alasan di balik keputusannya.

Informasi yang diperoleh dari penyidik KPK menunjukkan bahwa pada tahun keberangkatan haji tersebut tidak ada kuota haji furoda yang tersedia. Hanya ada kuota haji khusus yang merupakan hasil dari pembagian kuota tambahan 20.000 pemberian Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia. Khalid Basalamah sendiri, setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, mengakui bahwa sebenarnya dia adalah jamaah haji furoda yang sudah membayar untuk berangkat haji.

Namun demikian, Khalid Basalamah menceritakan bahwa dia dan kelompoknya akhirnya menggunakan visa dari pemilik PT Muhibbah dari Pekanbaru, sehingga mereka terdaftar sebagai jamaah di travel agency tersebut. Selain itu, kuota haji khusus pada tahun tersebut lebih banyak dari yang seharusnya, yakni 10.000 dari total 20.000 kuota tambahan yang seharusnya hanya 1.600.

Dengan demikian, KPK sedang mengusut lebih lanjut alasan di balik keputusan Khalid Basalamah untuk menggunakan kuota haji khusus meskipun sudah membayar untuk jalur furoda. Langkah-langkah selanjutnya akan terus diambil guna mengungkap semua informasi yang berkaitan dengan kasus ini.

Source link