Disdik Jakarta Menjamin Bantuan Pendidikan Peserta Didik yang Terlibat Demo
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menyatakan tidak akan mencabut bantuan pendidikan seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) bagi peserta didik yang terlibat dalam aksi demonstrasi di Jakarta. Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana, menegaskan hal ini sebagai respons terhadap jumlah pelajar yang diamankan oleh Polda Metro Jaya dalam unjuk rasa tersebut.
Nahdiana menekankan bahwa menyampaikan pendapat adalah hak konstitusional setiap warga negara, termasuk peserta didik. Menurutnya, tugas utama adalah mendampingi mereka agar dapat menyampaikan aspirasi dengan cara yang tertib dan bertanggung jawab. Namun, jika peserta didik penerima KJP Plus dan KJMU terlibat dalam tindak pidana seperti perusakan atau tindakan anarkis, maka mereka berpotensi kehilangan bantuan pendidikan tersebut.
Disdik DKI Jakarta menegaskan bahwa keputusan untuk mencabut bantuan pendidikan tersebut tidak akan diambil secara gegabah, melainkan menunggu proses hukum yang berkekuatan tetap. Selain itu, pihak sekolah juga akan memberikan pembinaan agar peserta didik tidak terlibat dalam tindakan anarkis saat mengikuti demonstrasi.
Langkah-langkah mitigasi telah diambil oleh Disdik DKI Jakarta guna memastikan keselamatan peserta didik dan menjamin hak mereka dalam memperoleh pendidikan. Semua pihak, termasuk sekolah, orang tua, dan masyarakat diharapkan dapat turut serta dalam membimbing dan mendampingi anak-anak agar dapat menyuarakan pendapat secara konstruktif.












