Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat telah mengabulkan gugatan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Jakarta Barat terkait pembatalan perkawinan antara seorang WNI dan warga negara Arab Saudi. Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PA Jakarta Barat, Aminuddin dengan nomor perkara 1175/Pdt.G/2025/PA.JB di Kantor PA Jakarta Barat. Kepala Kejari Jakarta Barat, Hendri Antoro, menyambut baik putusan tersebut meskipun belum berkekuatan hukum tetap. Masih akan menunggu upaya banding dari tergugat selama 14 hari ke depan sebelum melakukan langkah administratif selanjutnya.
Proses persidangan berjalan lancar meskipun terdapat tantangan administrasi karena tergugat berada di luar negeri. Langkah hukum ini diambil setelah arahan dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, dan setelah melakukan klarifikasi dengan berbagai pihak, termasuk KUA, Kemenag, dan keluarga. Jika putusan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, langkah administratif akan diambil untuk memastikan pembatalan perkawinan. Korban saat ini berada di rumah aman (safe house) KBRI Riyadh sejak Februari 2025 dan dalam kondisi terlindungi.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berupaya untuk memulangkan seorang WNI yang menjadi korban KDRT di Arab Saudi melalui gugatan pembatalan perkawinan. Gugatan diajukan atas dasar informasi dari Atase Hukum di KBRI Riyadh mengenai kasus KDRT terhadap WNI perempuan. Korban sebelumnya telah menikah dengan warga negara Arab Saudi di wilayah Jakarta Barat. Setelah didalami, ditemukan bahwa perkawinan antara WNI dan WNA tersebut tidak sesuai prosedur, sehingga gugatan pembatalan perkawinan diajukan untuk melindungi hak-hak warga negara dalam kehidupan yang aman dan tenteram.












