Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Hakim Lusiana Amping menjatuhkan pidana penjara dan denda sebesar Rp800 juta dalam sidang pembacaan vonis tersebut. Jika denda tidak dibayar, Fariz RM akan dihukum tambahan dua bulan penjara. Hal-hal yang memberatkan vonis termasuk penggunaan narkoba yang berulang kali dan tidak mengikuti program pencegahan penyalahgunaan narkoba dari pemerintah. Sementara itu, hal yang meringankan adalah perilaku baik Fariz RM selama persidangan.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Fariz Roestam Munaf dengan enam tahun penjara atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Fariz dinyatakan bersalah karena memiliki narkotika jenis ganja dan dijatuhi denda sebesar Rp800 juta. Pada tanggal 18 Februari, polisi menangkap Fariz di Bandung atas dugaan pemesanan barang haram kepada seseorang. Fariz disangkakan dengan Pasal 111, Pasal 112, dan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara. Fariz RM sebelumnya terlibat dalam beberapa kasus narkoba pada tahun 2008, 2014, 2018, dan 2025.
Hakim menolak memberikan rehabilitasi kepada Fariz RM dan menetapkan vonis 10 bulan penjara serta denda. Kasus ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkotika tetap menjadi masalah serius yang harus ditangani dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Fariz RM sebagai musisi terkenal harus bertanggung jawab atas perbuatannya dan patuh terhadap hukum yang ada. Tindakan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika harus terus ditingkatkan untuk menciptakan masyarakat yang sehat dan bersih dari narkoba.












