Keluarga diplomat muda dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu), almarhum Arya Daru Pangayunan (ADP), telah mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah mengalami beberapa kejanggalan. Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengonfirmasi bahwa permohonan tersebut diajukan oleh enam anggota keluarga ADP dan saat ini sedang dalam proses verifikasi berkas. Permohonan tersebut diajukan akhir Agustus 2025 dan masih dalam tahap verifikasi berkas oleh LPSK.
Keluarga Arya Daru telah melaporkan adanya sejumlah kejanggalan, termasuk menerima kiriman simbol-simbol aneh seperti gabus berbentuk bintang, hati, dan bunga kamboja selama acara pengajian. Mereka juga mengatakan bahwa bunga di makam almarhum telah diganti oleh pihak yang tidak dikenal. Keluarga berharap bahwa dengan perlindungan dari LPSK, mereka dapat mengungkap kebenaran dibalik kematian ADP.
Sebelumnya, Arya Daru ditemukan tewas dengan kondisi kepala terlilit lakban di rumah Kost Guest House Gondia kamar 105, Jalan Gondangdia Kecil Nomor 22, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyimpulkan bahwa kematian ADP tidak melibatkan pihak lain setelah melakukan penyelidikan yang melibatkan beberapa ahli. Polisi juga tidak menemukan zat berbahaya dalam tubuh ADP dan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri menyatakan bahwa tidak ada DNA atau sidik jari selain milik ADP yang ditemukan di lokasi jenazahnya.
Dengan demikian, kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh berbagai pihak terkait untuk mengungkap kebenaran sebenarnya. Diperlukan kerjasama antara semua pihak terkait untuk memastikan bahwa kebenaran terungkap dan keadilan dapat dilakukan.opyright © ANTARA 2025












