Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terkait dengan program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019-2022. Para tersangka tersebut antara lain JT (Jurist Tan) yang menjabat sebagai Staf Khusus Mendikbudristek pada tahun 2020-2024, serta IBAM (Ibrahim Arief) yang merupakan mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
Turut menjadi tersangka adalah SW (Sri Wahyuningsih) yang menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek periode 2020-2021, juga sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020-2021. Selain itu, MUL (Mulyatsyah) yang menjabat sebagai Direktur Sekolah Menengah Pertama pada Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek periode 2020-2021, juga sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama pada tahun anggaran 2020-2021.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim (NAM) juga menjadi salah satu tersangka dalam kasus ini. Kejaksaan Agung telah menegaskan komitmennya untuk terus mengungkap kasus ini hingga tuntas, dengan menetapkan para tersangka tersebut.












