Berita  

Sorotan Kejagung: Sita Tanah Iwan Setiawan Kasus Sritex Rp 510 Miliar

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) periode 2014-2023 yang saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama, Iwan Setiawan Lukminto. Penangkapan Bos Sritex ini terjadi pada Selasa malam tanggal 20 Mei 2025 dan dikonfirmasi oleh Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah. Setelah penangkapan, Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap Iwan Setiawan Lukminto sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit bank kepada PT Sritex. Tak lama kemudian, Iwan Setiawan Lukminto kemudian ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait penerimaan kredit dari Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) serta Bank DKI Jakarta oleh PT Sritex Tbk. Iwan Setiawan Lukminto diduga telah menyalahgunakan kredit yang diberikan oleh bank daerah untuk kepentingan pribadinya.

Source link