Jakarta — Kejaksaan Agung kembali menyorot kasus dugaan korupsi yang menyeret PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex. Dalam perkembangan terbaru, lembaga penegak hukum itu menangkap Direktur Utama Sritex periode 2014-2023 yang kini menjabat Komisaris Utama, Iwan Setiawan Lukminto, pada Selasa malam, 20 Mei 2025.
Penangkapan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah. Setelah diamankan, Iwan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi terkait pemberian kredit bank kepada Sritex. Namun, pemeriksaan itu kemudian berkembang menjadi status hukum yang lebih serius.
Berawal dari Kredit Bank Daerah
Kejagung menyebut Iwan Setiawan Lukminto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan kredit dari Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) serta Bank DKI Jakarta oleh PT Sritex Tbk. Dugaan penyimpangan ini menjadi fokus utama penyidikan, terutama karena menyangkut penggunaan fasilitas kredit dari bank daerah.
Dalam keterangan yang berkembang, Iwan diduga menyalahgunakan kredit yang diberikan tersebut untuk kepentingan pribadinya. Penelusuran Kejagung kini mengarah pada aliran dana dan pemanfaatan fasilitas keuangan yang diterima perusahaan.
Langkah Penyidik Kejagung
Kasus ini menambah panjang daftar perkara korupsi yang ditangani Jampidsus Kejagung. Pemeriksaan terhadap Iwan dilakukan setelah penangkapan pada malam hari, sebelum akhirnya statusnya berubah menjadi tersangka. Proses hukum ini menunjukkan bahwa penyidik tengah mengurai peran masing-masing pihak dalam pemberian dan penggunaan kredit yang diterima Sritex.
Nama Iwan Setiawan Lukminto kini menjadi pusat perhatian, bukan hanya karena posisinya di perusahaan tekstil besar tersebut, tetapi juga karena dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 510 miliar dalam perkara ini.
Source link












