Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) periode 2014-2023 yang saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama, Iwan Setiawan Lukminto. Penangkapan Bos Sritex ini terjadi pada Selasa malam tanggal 20 Mei 2025 dan dikonfirmasi oleh Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah. Setelah penangkapan, Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap Iwan Setiawan Lukminto sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit bank kepada PT Sritex. Tak lama kemudian, Iwan Setiawan Lukminto kemudian ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait penerimaan kredit dari Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) serta Bank DKI Jakarta oleh PT Sritex Tbk. Iwan Setiawan Lukminto diduga telah menyalahgunakan kredit yang diberikan oleh bank daerah untuk kepentingan pribadinya.
Sorotan Kejagung: Sita Tanah Iwan Setiawan Kasus Sritex Rp 510 Miliar
Read Also
Recommendation for You

Pada acara peluncuran buku Lanskap Pendidikan Indonesia Digdaya, dua penulis buku, yaitu Fahri Faturahman dan…

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, baru-baru ini menyerahkan 26 unit rumah hasil program bedah rumah…

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana untuk melaksanakan Salat Idulfitri di Masjid Istiqlal dan juga…

Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan bahwa perang di Timur Tengah…

Dari hasil konstruksi perkara, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap bahwa…







