Dua pelaku tindak kejahatan yang nekat mencuri AC di sebuah mall di Tambora mengungkapkan alasan utama mereka adalah faktor ekonomi. Menurut Kepala Polsek Tambora, Sudrajat, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa keduanya tidak terlilit utang, namun terdesak oleh kebutuhan sehari-hari. Selain itu, pemeriksaan urine juga menunjukkan bahwa keduanya negatif narkoba, sehingga kasus ini benar-benar berkaitan dengan tuntutan ekonomi. Kedua pelaku saat ini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Hal ini menjadi peringatan bagi semua pihak tentang pentingnya menjaga kestabilan ekonomi agar tidak tergoda untuk melakukan tindakan kriminal.
Dua Pria Nekat Gasak AC Mal: Korban Rugi Rp14 Juta
Read Also
Recommendation for You

Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan berbagai jenis makanan dalam menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang…

Wamen LH atau Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono mendorong praktik pemilahan sampah di tingkat…

Saat terjadi gempa, langkah-langkah penting perlu diikuti untuk menjaga keselamatan diri. Jika berada dalam bangunan,…

Presiden ke-5 RI dan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, mengungkapkan pandangannya tentang kondisi dunia…








