Praktik pengoplosan gas bersubsidi yang kemudian dijual ke masyarakat secara daring oleh para pelaku telah menjadi perhatian di Jakarta Utara. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP I Gusti Ngurah Putu Krishna Narayana, mengungkapkan bahwa para pelaku menjual gas portabel tersebut dengan harga di bawah pasar melalui platform perdagangan elektronik. Mereka juga membeli kaleng gas bekas dengan harga bervariasi melalui media sosial. Para pelaku mengoplos gas bersubsidi ke kaleng gas portabel di rumah masing-masing, meskipun mereka tidak memiliki keahlian dalam proses tersebut.
Informasi dari masyarakat dan penyelidikan polisi telah membawa pada penangkapan enam pria yang diduga terlibat dalam praktik pengoplosan gas portabel. Setelah ditelusuri, keenam tersangka yang diidentifikasi sebagai IR (26), BK (32), FS (38), NT (20), HT (38), dan AA (24) memindahkan gas dari tabung bersubsidi ke kaleng gas portabel untuk dijual kembali. Proses ini tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan pemerintah. Penyelidikan dan tindakan polisi terhadap para pelaku ini adalah upaya untuk memberantas praktik pengoplosan gas bersubsidi yang tidak sah.