Polisi Tangkap Suami Bakar Rumah Setelah Ribut dengan Istri

Polsek Cakung telah berhasil menangkap seorang pria berinisial MA (29) yang diduga sengaja membakar rumah kontrakan di Jalan Borobudur, Kavling Tanah Merah, RT 06 RW 05, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur pada Kamis (18/9). Kapolsek Cakung, Kompol Widodo Saputro, mengkonfirmasi bahwa pelaku telah ditangkap dengan koordinasi bersama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur. Akan tetapi, saat ini belum ada informasi mengenai identitas pelaku dan detail kasusnya.

Pihak kepolisian masih dalam proses mengidentifikasi pelaku berdasarkan keterangan saksi-saksi dan pelaku sendiri. Sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait motif dan cara membakar rumah kontrakan tersebut. Akibat kebakaran itu, dua orang mengalami korban, yakni istri pelaku, Siti Nurkalisah (33) mengalami luka bakar dan mertuanya, Marniati (50) mengalami memar.

Sebelumnya, kebakaran di rumah kontrakan di Jalan Borobudur, Kavling Tanah Merah, RT 06 RW 05, Kecamatan Cakung, dipicu oleh pertengkaran rumah tangga. Sudin Gulkarmat Jakarta Timur mengungkapkan bahwa kebakaran itu melibatkan luas area terbakar sebesar 3×6 meter persegi (m2) dan dilaporkan oleh warga sekitar pada pukul 08.32 WIB.

Tim pemadam kebakaran langsung dikerahkan ke lokasi untuk memulai operasi pencegahan kebakaran. Dua unit mobil pompa dan 10 personel terlibat dalam pemadaman kebakaran ini. Meskipun kerugian materi diperkirakan mencapai Rp15 juta, api dapat dikendalikan pada pukul 08.38 WIB dan proses pemadaman selesai pada pukul 08.51 WIB.

Source link

Exit mobile version