Pengoplos gas bersubsidi tiga kilogram ke kaleng gas portabel berukuran 230 gram di Jakarta Utara telah berhasil meraih keuntungan besar. Dari satu tabung gas bersubsidi, para pelaku mampu mengoplos hingga 11 hingga 12 kaleng gas portabel, dengan keuntungan per tabung mencapai Rp38 ribu hingga Rp93 ribu. Transaksi ilegal ini sudah berlangsung sejak awal 2023, melibatkan enam tersangka dengan latar belakang yang beragam. Mereka menjalankan praktik pengoplosan gas dengan metode sederhana, sebagian besar menjual gas portabel hasil oplosan secara online. Pelaku yang diwawancarai mengakui belajar melalui tutorial di media sosial sebelum mulai menjalankan bisnis ini. Aksi pengoplosan gas bersubsidi ini menimbulkan kerugian dan diancam dengan pidana penjara hingga enam tahun sesuai dengan hukum yang berlaku. Polisi telah berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas bersubsidi ini, menangkap keenam pelaku dan menyatakan bahwa tindakan mereka melanggar beberapa pasal dalam undang-undang terkait. Semua pelaku telah ditangkap dan kasus ini sedang dalam proses penanganan hukum lebih lanjut.
Pengoplos Gas Jakut Raih Keuntungan Rp93 Ribu/tabung
Read Also
Recommendation for You

Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Barat telah berhasil membongkar sindikat tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM)…

Seorang wanita berusia 73 tahun dengan nama Simiarty Simihardja meninggal dunia setelah terlindas truk dalam…

Polres Metro Bekasi telah berhasil mengungkap praktik ilegal dugaan pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram ke…

Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait…

Polres Metro Tangerang Kota menetapkan FK (38), anak angkat dari korban LHN (57), sebagai tersangka…







