Pengoplos Gas Jakut Raih Keuntungan Rp93 Ribu/tabung

Jakarta Utara kembali disorot setelah praktik pengoplosan gas bersubsidi terbongkar dan mengungkap margin untung yang tidak kecil. Dari satu tabung gas 3 kilogram, para pelaku disebut bisa menghasilkan 11 hingga 12 kaleng gas portabel ukuran 230 gram. Dari skema ilegal itu, keuntungan yang dikantongi per tabung mencapai Rp38 ribu sampai Rp93 ribu.

Bisnis Ilegal yang Berjalan Sejak Awal 2023

Pengoplosan gas bersubsidi tersebut disebut sudah berlangsung sejak awal 2023. Enam tersangka dengan latar belakang berbeda terlibat dalam praktik ini. Mereka menjalankan proses pengisian ulang gas dengan metode sederhana, lalu memasarkan hasil oplosan itu, sebagian besar melalui penjualan daring.

Salah satu pelaku yang dimintai keterangan mengaku belajar dari tutorial di media sosial sebelum memulai aksinya. Pola itu memperlihatkan bahwa praktik yang merugikan negara dan masyarakat ini dijalankan bukan dengan teknik rumit, melainkan dengan memanfaatkan akses informasi yang mudah ditemukan di internet.

Polisi Bongkar Jaringan Pengoplosan

Kepolisian akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap seluruh pelaku. Mereka kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah diduga melanggar sejumlah pasal dalam undang-undang terkait. Aparat menegaskan, tindakan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi masuk ranah pidana karena menyalahgunakan gas bersubsidi untuk keuntungan pribadi.

Ancamannya Penjara hingga Enam Tahun

Atas perbuatan itu, para tersangka diancam pidana penjara hingga enam tahun sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi pengingat bahwa selisih harga dan permintaan pasar sering dimanfaatkan untuk membangun bisnis gelap yang tampak kecil di permukaan, tetapi dampaknya besar bagi distribusi energi bersubsidi.

Source link