Pada Kamis, sebanyak 23 warga Jakarta Barat menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) karena melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Arie Satrio Rantjoko, merupakan hasil penindakan selama satu bulan terakhir di delapan wilayah kecamatan Jakarta Barat. Jenis pelanggaran yang disidangkan meliputi perizinan rumah kos, bangunan, dan tertib usaha. Denda untuk pelanggar berkisar antara Rp 500 ribu hingga Rp 5 juta, dengan total denda yang terkumpul mencapai Rp 15.850.000. Pihak berwenang berharap sidang tersebut dapat memberikan efek jera kepada warga agar lebih patuh terhadap aturan daerah dan mengurus perizinan dengan baik. Kebersihan dan ketertiban umum merupakan hal penting dalam menciptakan lingkungan usaha yang aman, nyaman, dan lancar di Jakarta Barat.
Sidang 23 Pelanggar Perda di Jakbar: Apa Hukumannya?
Read Also
Recommendation for You

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara AKBP Awaludin Kanur mendesak masyarakat…

Aksi komplotan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dengan menggunakan senjata api (senpi) viral di media…

Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa telah berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan uang yang…

Sidang lanjutan pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan…

Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil menangkap tiga pelaku yang diduga melakukan pemalakan terhadap seorang…







