Pada Kamis, sebanyak 23 warga Jakarta Barat menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) karena melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Arie Satrio Rantjoko, merupakan hasil penindakan selama satu bulan terakhir di delapan wilayah kecamatan Jakarta Barat. Jenis pelanggaran yang disidangkan meliputi perizinan rumah kos, bangunan, dan tertib usaha. Denda untuk pelanggar berkisar antara Rp 500 ribu hingga Rp 5 juta, dengan total denda yang terkumpul mencapai Rp 15.850.000. Pihak berwenang berharap sidang tersebut dapat memberikan efek jera kepada warga agar lebih patuh terhadap aturan daerah dan mengurus perizinan dengan baik. Kebersihan dan ketertiban umum merupakan hal penting dalam menciptakan lingkungan usaha yang aman, nyaman, dan lancar di Jakarta Barat.
Sidang 23 Pelanggar Perda di Jakbar: Apa Hukumannya?
Read Also
Recommendation for You

Seorang remaja berinisial MA (12) dinyatakan tewas di Danau Cincin, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara…

Di wilayah Jakarta, sindikat pencurian sepeda motor menggunakan modus berpura-pura menyewa kontrakan atau kamar indekos…

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI telah mengungkapkan bahwa mereka telah memprediksi adanya perlawanan dari kartel…

Polres Tangerang Selatan telah memeriksa lima orang saksi terkait kasus tewasnya seorang siswa berusia 13…

Delapan pengendara sepeda motor terjatuh akibat tumpahan oli di Jalan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta…







