Keluarga Korban Tabrak Lari Kecewa, Kinerja JPU Diadukan ke Aswas Kejati DKI

Keluarga korban tabrak lari berinisial S (82) merencanakan untuk mengadukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta karena dinilai memberikan tuntutan yang terlalu ringan terhadap terdakwa Ivon Setia Anggara (65) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Selain itu, mereka juga akan melaporkan JPU ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung. Kuasa hukum keluarga korban, Madsanih Manong, menyatakan bahwa keluarga merasa kecewa dengan proses hukum yang dianggap tidak adil sejak awal, mulai dari penyidikan polisi hingga tuntutan ringan dari jaksa terhadap terdakwa. Hal ini dianggap melukai perasaan keluarga korban.

Tim kuasa hukum bersama keluarga korban akan secara resmi melaporkan kejanggalan ini ke Bidang Pengawasan Jaksa Kejati DKI Jakarta dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan agar dibentuk tim khusus untuk menyelidiki kinerja JPU yang menangani perkara ini. Mereka menginginkan pengawasan internal agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga. Satu-satunya harapan keadilan bagi keluarga korban saat ini tertuju kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dari fakta persidangan, terlihat kelalaian serius dari terdakwa, yang juga didukung oleh keterangan saksi dan rekaman CCTV. Pihak keluarga korban percaya bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta tersebut dan suara hati nurani masyarakat, bukan hanya mengikuti tuntutan ringan yang diajukan oleh jaksa. Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Ivon Setia Anggara dengan pidana penjara satu tahun enam bulan dikurangi selama dalam tahanan serta denda Rp10 juta subsider enam bulan kurungan.

Korban tabrak lari berinisial S (82) meninggal dunia setelah ditabrak oleh Ivon Setia Anggara saat sedang olahraga pagi di Jakarta Utara. Kejadian ini terekam oleh beberapa kamera pengintai di lokasi tersebut. Keluarga korban berharap agar keadilan akan dijalankan dengan adil dan transparan dalam proses hukum ini.

Source link