Langkah Polisi Tangani Premanisme di Jakut: Rasa Aman Warga Terjaga

Polisi Jakarta Utara Tegaskan Sikap Keras terhadap Premanisme demi Jaga Rasa Aman Warga

Upaya menekan premanisme di Jakarta Utara kembali ditegaskan aparat kepolisian. Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menyatakan tidak akan memberi ruang bagi aksi-aksi yang meresahkan warga, termasuk praktik yang kerap berkedok juru parkir. Polisi menekankan bahwa langkah tegas akan diambil agar masyarakat bisa beraktivitas tanpa rasa takut.

Polisi Minta Warga Tak Ragu Melapor

AKP I Gede Gustiyana selaku Kanit Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menegaskan bahwa petugas tidak akan segan menindak pelaku premanisme dalam bentuk apa pun. Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau menyaksikan tindakan serupa di lingkungan sekitar.

Menurutnya, laporan warga sangat penting agar aparat bisa bergerak cepat sebelum tindakan yang merugikan itu meluas. Penindakan terhadap premanisme, kata dia, bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga bagian dari menjaga rasa aman di ruang publik.

Kasus di La Piazza Jadi Sorotan

Sikap tegas itu sejalan dengan penanganan kasus yang baru-baru ini diungkap Polres Metro Jakarta Utara. Seorang pria berinisial RBG ditangkap setelah diduga melakukan pemerasan dan penganiayaan di area parkir Mall La Piazza, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, menjelaskan bahwa pelaku dijerat Pasal 368 dan 351 KUHP terkait pemerasan serta penganiayaan. Peristiwa tersebut terjadi saat korban bersama saksi hendak mengambil sepeda motor yang diparkir di lokasi itu.

Berawal dari Permintaan Uang Tambahan

Dalam kejadian itu, pelaku disebut meminta uang tambahan kepada korban. Situasi kemudian memanas hingga terjadi adu mulut. Tidak berhenti di situ, pelaku diduga memukul korban menggunakan pipa besi sampai korban mengalami luka serius.

Penindakan untuk Cegah Kejahatan Berulang

Polres Metro Jakarta Utara menegaskan komitmennya untuk terus memerangi premanisme dan bentuk kejahatan lain yang mengganggu ketertiban umum. Langkah ini dipandang sebagai bagian dari upaya preventif agar warga tetap merasa aman saat beraktivitas di wilayah Jakarta Utara.

Aparat juga menekankan bahwa penanganan kasus semacam ini merupakan bagian dari arahan Kepolisian Republik Indonesia untuk memberikan perlindungan dan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Source link