Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menegaskan komitmennya untuk memberantas aksi premanisme guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. AKP I Gede Gustiyana selaku Kanit Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakut menegaskan bahwa petugas kepolisian tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku premanisme, baik yang berkedok juru parkir maupun aksi lainnya. Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk perlakuan atau aksi premanisme yang mereka alami.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap pria berinisial RBG yang diduga melakukan pemerasan dan penganiayaan di area parkir Mall La Piazza, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, menjelaskan bahwa pelaku tersebut dijerat dengan pasal 368 dan 351 KUHP terkait pemerasan dan penganiayaan. Kejadian tersebut terjadi saat korban bersama saksi hendak mengambil sepeda motor yang diparkir di Mall La Piazza. Pelaku meminta uang tambahan dari korban, terjadi adu mulut, dan akhirnya pelaku memukul korban dengan pipa besi hingga mengakibatkan luka serius.
Komitmen Polres Metro Jakarta Utara dalam memerangi aksi premanisme dan kejahatan lainnya terus ditegaskan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Jakarta Utara. Menindak aksi premanisme merupakan salah satu langkah preventif untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua pihak. Upaya ini juga sejalan dengan arahan Kepolisian Republik Indonesia dalam memberikan perlindungan serta pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Let’s work together to create a safer and more secure environment for everyone.












