Polisi Berhasil Menghentikan Tawuran Remaja di Johar Baru Jakpus

Pada hari Minggu, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan aksi tawuran antarremaja di Kampung Rawa, Johar Baru. Dua remaja berusia 15 dan 14 tahun diamankan karena membawa senjata tajam jenis celurit. Kapolsek Johar Baru, Kompol Saiful Anwar, mengatakan bahwa aksi tawuran tersebut direncanakan melalui komunikasi di media sosial Instagram.

Penangkapan dilakukan saat Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Johar Baru sedang melakukan Patroli Cipta Kondisi di daerah rawan tawuran. Saat melintasi Gang T, Jalan Kampung Rawa Sawah, petugas curiga melihat sekelompok remaja berkumpul. Meskipun sebagian remaja mencoba melarikan diri, dua remaja berhasil diamankan.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan dua bilah celurit. Kedua remaja tersebut mengakui bahwa senjata tersebut akan digunakan untuk tawuran. Mereka kemudian dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, menegaskan komitmennya dalam memberantas aksi kekerasan jalanan yang melibatkan anak-anak. Ia juga menyoroti pentingnya peran orang tua dan masyarakat dalam memberikan perlindungan dan mendukung generasi muda. Polisi tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung bagi anak-anak.

Pesan yang disampaikan adalah bahwa setiap anak berhak mendapatkan masa depan yang cerah, bukan terlibat dalam kekerasan jalanan. Orang tua diimbau untuk lebih peduli terhadap aktivitas anak-anak, terutama saat malam hari, agar tidak terlibat dalam pergaulan negatif. Proses hukum terhadap kedua remaja tersebut tetap berjalan sesuai dengan sistem peradilan anak, dengan mengutamakan perlindungan hak dan pendekatan pemulihan selama proses penyidikan.

Source link