Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang pria berinisial RBG (23) yang diduga terlibat dalam pemerasan dan penganiayaan di area parkir Mall La Piazza, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Minggu (21/9). Pelaku ditangkap di Dusun I, Kampung Karey, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, mengungkapkan bahwa pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pasal 351 tentang penganiayaan.
Kejadian pemerasan dan penganiayaan tersebut terjadi di parkiran motor Mall La Piazza pada Minggu tersebut, ketika korban dan saksi hendak mengambil sepeda motor yang diparkir. Korban telah membayar biaya parkir sebesar Rp5.000 per motor, namun pelaku meminta tambahan uang sebesar Rp10.000 per unit, yang kemudian berakhir dengan adu mulut. Pelaku mengambil pipa besi dari warung terdekat dan memukul korban beberapa kali, mengakibatkan luka robek di kepala dan memar di tubuh.
Tim Opsnal Jatanras Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara segera melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan berhasil mengamankan pelaku. Pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut. Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan waspada terhadap aksi kejahatan serta segera melapor jika mengetahui adanya aksi pidana.
Dengan demikian, kejadian pemerasan dan penganiayaan yang terjadi di area parkir Mall La Piazza telah ditangani secara serius dan pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.












