Kasus pencabulan anak di bawah umur oleh tersangka berinisial HW dilaporkan terjadi sejak bulan Agustus 2025, menurut Polres Metro Jakarta Selatan. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, dan berawal ketika tersangka mengajak ketemu seorang anak berinisial SQ (12) yang sebelumnya telah dikenalinya. Tersangka kemudian membujuk korban dengan menunjukkan video-video yang tidak pantas, mengiming-imingi korban dengan ponsel dan uang untuk diajak ke kamarnya. Setelah melakukan kegiatan yang tidak senonoh, terjadi persetubuhan dan pencabulan terhadap korban. Barang bukti seperti pakaian korban, CCTV, PC, monitor, ponsel, dan bed cover telah diamankan oleh pihak berwenang. Proses hukum melibatkan pasal-pasal terkait perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Langkah selanjutnya melibatkan kerjasama dengan laboratorium forensik untuk penyelidikan lebih lanjut. Kegiatan ini merupakan upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap korban pencabulan anak yang penting untuk dilakukan.
Skandal Pencabulan Anak di Jaksel Mulai Agustus 2025
Read Also
Recommendation for You

Sebuah peringatan telah diberikan kepada pemilik pagar tembok samping SMPN 182 Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan…

Kantor Imigrasi Jakarta Selatan melalui Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) bersama Pomdam…

Kepolisian Jakarta Selatan telah membantu dalam proses mediasi antara SMPN 182 Kalibata dan pemilik pagar…









